Jakarta (Humas-MAN 2 Jkt) –- Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Untuk kebutuhan itulah seluruh sekolah dituntut untuk memahami Kurikulum Merdeka. MAN 2 Jakarta sebagai salah satu lembaga pendidikan di Kementerian Agama turut terlibat dalam percepatan penerapan kurikulum Merdeka.

Bertempat di aula MAN 2 Jakarta, seluruh guru mengikuti kegiatan Implementasi Kurikulum Merdeka pada 29-30 Juni 2022. Materi yang disampaikan diantaranya perencanaan, pembuatan modul ajar, dan praktik kurikulum Merdeka dalam pembelajaran.

“Pada dasarnya Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan bagi guru untuk menentukan materi mana yang akan disampaikan terlebih dahulu, demikian juga dengan media yang digunakan,” tegas Wahyu Setianingsih, selaku narasumber workshop.

Bagi guru MAN 2 Jakarta, meskipun Kurikulum Merdeka terbilang baru, namun tampak antusiasme mereka dalam mengikuti kegiatan yang dimulai sejak pagi hingga sore hari. Yelli Gusrita, S.Ag. salah satunya, meskipun menurutnya akan ada kecenderungan siswa menyukai satu mata pelajaran dan guru tersebut akhirnya banyak jam mengajar, ia optimis dalam kurikulum ini terdapat kelebihan.

“Nilai positif Kurikulum Merdeka ini adalah karena menekankan bakat yang dimiliki siswa, sehingga mereka cenderung menikmati pembelajaran di sekolah,” ujar Yelli, salah seorang  guru Sejarah Kebudayaan Islam di MAN 2 Jakarta.

Pada kenyataannya memang pemerintah tidak memaksa sekolah untuk serta merta menerapkan Kurikulum Merdeka secara langsung dan menyeluruh. Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.

Kurikulum Merdeka merupakan  opsi bagi semua satuan pendidikan yang telah siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. (Yuyum D)