Assalamualaikum,
Bagi kalian siswa-siswi MTs/SMP/Sederajat, yuk daftar di MAN 2 Jakarta..

MAN 2 Jakarta : Islami, Unggul, dan Bermartabat

Simak timeline nya yaa..

INFORMASI 
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 JAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Jadwal PPDB Online MAN 2 Jakarta

No. Kegiatan Waktu Jam Ket
1. Informasi dan Sosialisai PPDB Online 6 Mei s.d 1 Juni 2020 00.00-24.00 WIB Online
2. Pendaftaran Jalur Prestasi dan Cetak Kartu 2 Juni 2020 00.00-24.00 WIB
3 Juni 2020 00.00-15.00 WIB
3. Tes Tahfiz khusus bagi yang memilih jalur prestasi bidang tahfiz 4 Juni 2020 08.00-10.00 WIB MAN 2 Jakarta
4. Pengumuman hasil seleksi calon peserta didik jalur prestasi 5 Juni 2020 11.00-15.00 WIB Online
5. Pendaftaran Jalur Madrasah dan Cetak Kartu 8 – 9  Juni 2020 00.00-24.00 WIB
10 Juni 2020 00.00-15.00 WIB
6. Pengumuman hasil seleksi calon peserta didik jalur Madrasah 12 Juni 2020 11.00-15.00 WIB
7. Lapor Diri dan Verifikasi Dokumen (Jalur Prestasi dan Madrasah) 12, 15 – 16 Juni 2020 08.00-15.00 WIB MAN 2 Jakarta
8. Pendaftaran Jalur Reguler dan Cetak Kartu 17 – 18 Juni 2020 00.00-24.00 WIB Online
19 Juni 2020 00.00-15.00 WIB
9. Pengumuman hasil seleksi calon peserta didik jalur Reguler 22 Juni 2020 11.00-15.00 WIB
10. Lapor Diri dan Verifikasi Dokumen Jalur Reguler 22 – 23 Juni 2020 08.00-15.00 WIB MAN 2 Jakarta
11. Pendaftaran Jalur Mandiri dan Cetak Kartu 24 – 25 Juni 2020 08.00-15.00 WIB Online
12. Tes Akademik Jalur Mandiri 26 Juni 2020 08.00-15.00 WIB MAN 2 Jakarta
13. Pengumuman hasil seleksi calon peserta didik jalur Mandiri 27 Juni 2020 11.00-15.00 WIB Online
14. Lapor Diri dan Verifikasi Dokumen Jalur Mandiri 29 – 30 Juni 2020 08.00-15.00 WIB MAN 2 Jakarta
15. Pembekalan awal peserta didik baru 10 Juli 2020 08.00-15.00 WIB MAN 2 Jakarta
16. Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 13 – 16  Juli 2020 06.30-15.00 WIB MAN 2 Jakarta

 

 

 

 Jalur PPDB MAN 2 Jakarta

 JALUR PRESTASI

  1. Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) diseleksi berdasarkan ketentuan sekolah masing-masing;
  2. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali          (emas,  perak,   perunggu),  piala/ sertifikat dan atau penghargaan lainnya pada KSM/OSN, dan kompetisi sejenisnya yang  diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan    Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI dan Perguruan Tinggi Terakreditasi  dalam atau Luar Negeri;
  3. Prestasi perorangan di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali (emas, perak, perunggu), piala/sertifikat dan atau penghargaan lainnya pada Ajang Olahraga Prestasi atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan, Kementerian lainnya, Pemerintah    Daerah dan lembaga professional lainnya;
  4. Kuota yang  disediakan untuk PPDB Online Jalur   Prestasi sebanyak 10% (sepuluh persen) dari daya   tamping awal madrasah;
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu)  pilihan madrasah  dengan maksimal 2 peminatan;
  6. Pada saat melakukan pendaftaran online, calon peserta didik wajib mengunggah minimal 1 berkas piagam prestasi;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada  proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru     tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal  yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan   diri dari proses seleksi PPDB Online;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada  proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru     tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal  yang telah ditentukan, tidak diperbolehkan mendaftar  di jalur lainnya;
  9. Calon peserta didik yang tidak diterima di Jalur  Prestasi bisa mendaftar lagi di Jalur lainnya; dan
  10. Calon peserta didik yang belum pemah mendaftar di  Jalur Prestasi bisa mendaftar ke jalur lainnya.
  11. Calon peserta didik yang belum pemah mendaftar di  Jalur Prestasi bias mendaftar ke jalur lainnya.

Catatan Jalur Prestasi:

  • Untuk jalur prestasi bidang tahfiz akan dilakukan tes kemampuan pada hari Kamis, 4 Juni 2020;
  • Tes kemampuan berdasarkan jumlah juz yang dijadikan dasar pendaftaran calon peserta didik; dan
  • Pelaksanaan tes dapat melalui video call atau langsung sesuai situasi dan kondisi.

 JALUR MADRASAH

  1. Jalur Madrasah hanya diperuntukan bagi calon peserta didik lulusan madrasah tsanawiyah negeri maupun swasta.
  2. Menginput Nomor Peserta Ujian (dari BIOUN)
  3. Menginput Nilai Raport kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2) dan kelas 9 semester 1 untuk mata pelajaran AI-Qur’an Hadis, Fikih dan SKI;
  4. Nila i Akreditasi diambil dari BANS/M;
  5. Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) MAN 2 Jakarta mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan; a).Penggabungan rata-rata nilai raport pada poin 3 (60%) dan nilai akreditasi madrasah (40%);                                                                                                                                    b). Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal
  6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Online Jalur  Madrasah maksimal 40% (empat puluh persen) dari daya tampung awal madrasah;
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan madrasah dengan maksimal 2 peminatan;
  8. Jika calon peserta didik tidak diterima pada pendaftaran pertama, maka calon peserta didik diberikan satu kali kesempatan untuk mendaftar kembali di jalur yang sama dengan memilih madrasah yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru   tetapi tidak melakukan daftar ulang  sesuai jadwal yang telah  ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dari  proses seleksi PPDB Online;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru  tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah  ditentukan, tidak diperbolehkan mendaftar di jalur lainnya;
  11. Calon peserta didik yang tidak diterima di Jalur Madrasah dapat mendaftar kembali di Jalur lainnya; dan
  12. Calon peserta didik yang belum pernah mendaftar di Jalur madrasah bisa mendaftar ke jalur lainnya

JALUR REGULER

  1. Jalur Reguler diperuntukan bagi calon peserta didik lulusan madrasah/sekolah pada jenjang sebelumnya;
  2. Menginput Nomor Peserta Ujian (dari BIOUN);
  3. Menginput Nilai Raport kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2) dan kelas 9 semester 1
  4. Nilai Akreditasi diambil dari BANS/M;
  5. Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) MAN 2 Jakarta mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan; a). Penggabungan rata-rata nilai raport pada poin 2 (60%) dan nilai akreditasi sekolah/madrasah (40 %); b). Calonpeserta didik yang mendaftar lebih awal
  6. Kuota yang disediakan untuk PPDB Online Jalur  Reguler maksimal  40% (empat puluh persen) dari  daya tampung awal madrasah;
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan madrasah dengan maksimal 2 peminatan;
  8. Jika calon peserta didik tidak diterima pada  pendaftaran pertama, maka calon peserta didik    diberikan satu  kali kesempatan untuk mendaftar lagi   di jalur yang sama dengan memilih madrasah yang    berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal  yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri  dari proses seleksi PPDB Online;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada  proses pengumuman seleksi calon peserta didik baru     tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal  yang telah ditentukan, tidak diperbolehkan mendaftar di jalur lainnya;
  11. Calon peserta didik yang tidak diterima di Jalur  Reguler dapat mendaftar lagi di Jalur lainnya; dan
  12. Calon peserta didik yang belum pernah mendaftar di Jalur Reguler dapat mendaftar ke jalur lainnya.

 

 JALUR MANDIRI

  1. Penerimaan peserta didik kelas 10 (sepuluh) MAN 2 Jakarta diseleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan azas persamaan derajat;
  2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Mandiri sebanyak 10% (sepuluh persen) dari daya  tampung awal madrasah;
  3. Madrasah melaporkan hasil PPDB Mandiri kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta cq Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah; dan
  4. Kuota Jalur ini dapat digunakan untuk anak kandung Guru yang bertugas di madrasah yang dituju, dibuktikan dengan Surat Penugasan, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga;
INFORMASI DAN LAYANAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 JAKARTA SECARA ONLIE
untuk jalur Prestasi, Madrasah dan Reguler Melalui :
Email         :   kesiswaandki@gmail.com
Website      : https://ppdb-madrasahdki.com
untuk Jalur Mandiri melalui:
Email         :   man2jakartatimur2020@gmail.com
Website      : https://ppdb.man2jakarta.com