Jakarta (Humas MAN 2 Jakarta) – Rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia memicu banyak terjadinya kasus pelanggaran hukum. Kasus tindak korupsi, pelanggaran berlalu-lintas, hingga kasus perdagangan orang merupakan kasus yang belakangan sering muncul ke permukaan. Ironinya, masyarakat awam yang menjadi korban beberapa kasus tersebut pada umumnya tak berdaya untuk mengajukannya ke ranah hukum. Akibatnya hak-hak yang semestinya mereka peroleh justru berada di pihak yang tidak tepat.

Berkaca pada kondisi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan penyuluhan hukum pada siswa MAN 2 Jakarta. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 28 November 2019 di ruang Multi media MAN 2 Jakarta. materi yang disampaiakn kali ini cukup menarik dan sesuai dengan kebutuhan kaum millenial, yakni Bulliying dan Hoax. Bullying atau dalam kata lain penindasan/penginitimidasian merupakan penggunaan kekerasan , ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.Hal ini telah diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan  UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nurhayati, M.Hum, bullying sering terjadi di sekolah dan umumnya dilakukan oleh kakak kakak kelas sebagai bentuk senioritas. “Tindakan ini jelas telah melanggar hak-hak anak, seperti hak untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan  harkat dan martabat kemanusiaan.” Ungkapnya. Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan, dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh tindak bullying ini adalah anak akan menarik diri dari pergaulan, tidak mau sekolah, dan berujung pada kondisi depresi.

Kasus lain yang tak kalah menarik adalah hoax. Secara umum hoax merupakan informasi yang sesungghnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berita semacam ini biasanya muncul di dunia maya yang hampir semua orang dapat mengaksesnya. Namun, satu hal yang harus ditanamkan pada pengguna media sosial, khususnya para siswa, yakni tidak semua hal yang disampaikan itu benar. Ada banyak berita palsu yang bertebaran dengan tujuan untuk mempengaruhi publik.

 “Berpikir kritis dan cermat dalam menerima informasi merupakan kunci agar kita terhindar dari hoax,” tegas Nurhayati.

Menanggapi hal tersebut, seluruh peserta yang berasal dari kelas X IPA sangat antusias. Beberapa pertanyaan yang terlontar merupakan peristiwa yang mereka alami. Sebut saja, Sarah, siswi berperawakan langsing ini mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban bullying saat duduk di SMP. Pelakunya yang notabene teman sekelasnya itu dengan leluasa meminta uang jajan pada beberapa teman perempuannya. Kejadian ini membuatnya malas belajar dan takut masuk sekolah.

“Sekarang saya tahu bagaimana menyikapinya jika hal ini terulang pada diri saya dan teman-teman,” ugkapnya dengan sumringah.

Rencana ke depan, MAN 2 Jakarta akan merintis menjadi pelopor madrasah sadar hukum. Sebagai satu-satunya madrasah yang menyelenggarakan penyuluhan hukum, hal ini disambut antusias oleh  pihak Kemenkum HAM. Hal ini bertujuan agar siswa MAN 2 Jakarta memahami dan dapat memberikan pemahaman pada teman-temannya bahwa hukum bukan hanya milik segelintir orang, tapi seluruh masyarakat Indonesia.

“Pertemuan berikutnya kami akan melakukan coaching secara intensif pada kader Kadarkum di MAN 2 Jakarta dan pastinya akan menginspirasi komunitas Kadarkum di lingkungan madrasah,” ungkap Nurhayati, menutup perbincangan.(Yuyum Daryumi)