Jakarta (Humas-MAN 2 Jkt) –-Standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. Berangakat dari inilah setiap lembaga berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
MAN 2 Jakarta sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melakukan hal yang sama di bidang pelayanan publik. Madrasah yang terus merintis dibangunnya Zona Integritas ini secara konsisten melakukan pembenahan demi pelayanan yang lebih prima.
Bertempat di Hotel Morrissey Jakarta Pusat, MAN 2 Jakarta dengan satuan kerja lain di bawah Kementerian Agama menghadiri rapat Evaluasi Standar Pelayanan PTKN dan Madrasah pada 28-29 Juni 2022. Pada acara ini seluruh satuan kerja mendapatkan revisi sekaligus pengayaan materi yang berkaitan dengan Standar Pelayanan.
“Secara umum, standar pelayanan harus memiliki enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,2 tegas Desyanto salah satu narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Desyanto menambahkan setiap jenis pelayanan sebaiknya memiliki standar pelayanan tersendiri, namun pada kenyatannya tidak semua jenis pelayanan dapat dibuat standarnya.
“Sejujurnya kami dari madrasah belum memiliki standar pelayanan yang baku dan kegiatan ini diharapkan dapat membantu kami untuk membuat standar pelayanan yang baik” komentar Khairunnas, salah satu peserta dari Man 4 Jakarta.
Setelah kegiatan ini berlangsung diharapkan setiap satuan kerja di Kementerian Agama dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berkualitas. cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (Yuyum D)