BAB I

KEWAJIBAN SISWA

 

Pasal 1

PAKAIAN SERAGAM

 

  1. Ketentuan Pakaian Seragam

Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Umum
  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memakai Badge OSIS, identitas Madrasah (MAN 2), dan nama peserta didik.
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan model sesuai dengan ketentuan.
  • Sepatu berwarna hitam, kaos kaki warna putih panjang kecuali hari jum’at
  • Tidak memakai jaket dan sejenisnya di lingkungan madrasah kecuali jaket almamater.

 

  1. Khusus Laki-laki
  • Baju dimasukan kecuali baju batik dan baju koko
  • Ikat pinggang hitam standar
  • Celana dan lengan baju tidak digulung
  • Celana tidak disobek, cutbrai, atau pencil (Diameter minimal 18 cm)
  • Memakai kopiah hitam pada saat kegiatan Tadarus, Tahfizh, dan Duha (TTD) dan shalat berjamaah.

 

  1. Khusus Perempuan
  • Baju kurung (minimal 10 cm di atas lutut)
  • Berjilbab dengan memakai ciput
  • Panjang rok sampai mata kaki, tidak ketat, dan memakai ledging
  • Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
  • Tidak memakai make up berlebihan
  • Lengan baju tidak digulung
  • Tidak memakai celana panjang

 

  1. Jadwal Penggunaan Seragam :
1. Senin : Celana/rok putih, baju putih, dan jaket almamater
2. Selasa : Celana/rok abu-abu, baju putih
3. Rabu : Seragam Pramuka lengkap
4. Kamis : Celana/rok putih, baju batik madrasah.

Minggu ke-4 memakai baju batik bebas dan sopan, celana/rok abu-abu, kerudung polos warna menyesuaikan

5. Jum’at : Celana/rok abu-abu, baju muslim/muslimah madrasah.
6. Pakaian Olah Raga : Memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan madrasah, peserta didik perempuan diperbolehkan menggunakan bergo.
7. Kaos dalam : Warna putih  : Senin, Selasa, Kamis , dan Jumat

Warna gelap  : Rabu

 

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO DAN RIAS WAJAH

 

  1. Umum
  2. Tidak mewarnai rambut dan kuku
  3. Tidak berkuku panjang
  4. Tidak bertato dan bertindik
  5. Khusus Peserta Didik Laki-laki
  6. Panjang rambut maksimal 3 cm, tidak melebihi alis, telinga, dan kerah baju
  7. Model rambut sesuai sariat islam, tidak berkuncir dan tidak qoza’/mohawk
  8. Tidak memakai kalung, anting, dan atau gelang
  9. Khusus Peserta Didik Perempuan
  10. Rambut tidak keluar melebihi panjang jilbab (diikat)
  11. Tidak memakai rias wajah yang berlebihan
  12. Tidak mencukur alis

 

Pasal 3

KETENTUAN MASUK DAN PULANG BELAJAR

 

  1. Peserta didik mulai belajar pukul 06.30 WIB
  2. Peserta didik terlambat datang di madrasah kurang dari 5 menit harus melapor kepada petugas piket dan diizinkan masuk setelah dicatat dalam buku piket dan ketertiban
  3. Peserta didik terlambat datang di madrasah lebih dari 5 menit harus melapor kepada petugas piket , menghafal surat yang ditugaskan oleh petugas piket, dan diizinkan masuk setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Madrasah atau Wakil Kepala Madrasah atau Guru Piket atau Guru BK
  4. Peserta didik yang tidak hadir di madrasah karena sakit atau karena keperluan yang sangat penting, harus mengirimkan surat permohonan izin atau surat keterangan dokter dari orang tua atau wali.
  5. Peserta didik yang tidak hadir di madrasah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Madrasah dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan (keterangan dokter atau surat izin dari orang tua atau wali peserta didik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya)
  6. Peserta didik yang tidak hadir 3 kali atau lebih tanpa keterangan, orang tua atau wali peserta didik akan diundang ke madrasah untuk dimintai keterangan.
  7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran peserta didik diharuskan tenang dan tetap berada di dalam kelas
  8. Peserta didik dilarang berada di luar kelas saat KBM dan pergantian jam pelajaran kecuali atas ijin Guru Mapel dan Guru Piket
  9. Peserta didik tidak diperkenankan keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin Guru Piket dan Guru Kelas.
  10. Pada saat istirahat sebaiknya peserta didik berada diluar kelas
  11. Peserta didik diwajibkan meninggalkan madrasah paling lambat pukul 17.00 WIB kecuali dengan izin tertentu.

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
  2. Sebelum pulang setiap peserta didik wajib membersihkan kelas dan merapihkan tempat duduk masing-masing
  3. Setiap piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
  4. Penghapus papan tulis, penggaris, dan spidol
  5. Taplak meja dan bunga
  6. Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
  7. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
  8. Piket kelas mempunyai tugas :
  9. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama di mulai
  10. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalkan : mempersiapkan spidol, penghapus, membersihkan papan tulisdan lain-lain
  11. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan bunga dll
  12. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
  13. Menulis papan absensi kelas
  14. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  15. Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil toilet dan halaman madrasah
  16. Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
  17. Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Madrasah dan luar Madrasah yang berlangsung bersama-sama
  18. Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya
  19. Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
  20. Setiap peserta didik agar menyelesaikan tugas yang diberikan Madrasah sesuai ketentuan yang ditetapkan
  21. Setiap Peserta didik dilarang membawa kendaraan ke dalam lingkungan madrasah.
  22. Setiap peserta didik agar menjaga keamanan kendaraannya, hilang atau rusak ditanggung peserta didik sendiri.

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari setiap peserta didik hendaknya :

  1. Membiasakan mengucapkan salam dan berjabat tangan ketika bertemu sesuai ajaran islam
  2. Menghormati sesama peserta didik, menghargai latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di madrasah maupun di luar madrasah
  3. Menghormati ide, pendapat dan pikiran, hak cipta orang laindan hak milik teman dan warga madrasah
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar dengan cara yang santun
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih dan alhamdulillah apabila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang atau berbuat salah kepada orang lain
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi
  9. Membiasakan senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5 S)

 

Pasal 6

TADARUS TAHFIZ DHUHA , UPACARA BENDERA , DAN PERINGATAN

HARI HARI BESAR

  1. Upacara Bendera

Setiap peserta didik wajib mengikuti TTD, upacara bendera, dan peringatan hari-hari besar dengan pakaian seragam yang telah di tentukan Madrasah.

  1. Peringatan Hari-hari Besar
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, pendidikan Nasional dll. Sesuai dengan ketentuan berlaku
  3. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Buka Puasa Bersama, dll
  4. Setiap peserta didik wajib mengikuti tadarus, tahfidz, dan sholat dhuha setiap hari sebelum proses belajar mengajar berlangsung.

 

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

  1. Melaksanakan kegiatan tadarus, tahfizd, dan dhuha setiap hari sebelum KBM dimulai
  2. Peserta didik wajib mengikuti sholat dzuhur dan ashar berjama’ah
  3. Peserta didik laki-laki wajib mengikuti sholat jum’at berjamaah di masjid At-Taqwa
  4. Peserta didik perempuan wajib mengikuti kegiatan keputrian setiap jum’at di Masjid Sayyidina Hamzah
  5. Setiap peserta didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Pasal 7

PENGGUNAAN FASILITAS MADRASAH

 

  1. Setiap peserta didik dapat menggunakan fasilitas yang ada di madrasah dengan syarat memenuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan
  2. Untuk menggunakan fasilitas madrasah harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari madrasah melalui :
  3. Wakamad Urusan Sarana/Prasarana
  4. Penanggungjawab Sarana/Prasarana masing-masing
  5. Penggunaan fasilitas madrasah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama berada di MAN 2 Jakarta
  6. Apabila terdapat kerusakan :
  7. Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna alat, maka menjadi tanggung jawab pengguna
  8. Apabila kerusakan disebabkan oleh kondisi alat yang digunakan, maka menjadi tanggungjawab madrasah . Oleh karena itu sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu keadaan alat tersebut bersama petugas/pengelola
  9. Setiap menggunakan fasilitas madrasah harus selalu berusaha menjaga agar alat-alat tersebut tetap baik atau tidak rusak

 

Pasal 8

KEGIATAN OSIS

 

  1. Setiap peserta didik wajib mendukung serta berpartisipasi aktif terhadap setiap kegiatan yang dikoordinasikan oleh pengurus OSIS, baik yang diselenggarakan di madrasah maupun di luar madrasah
  2. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS harus direncanakan dengan baik, dilengkapi dengan proposal kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan
  3. Apabila terdapat peserta didik atau sekelompok peserta didik menyelenggarakan suatu kegiatan di luar kegiatan yang diprogramkan oleh OSIS, maka :
  4. Harus sepengetahuan ketua OSIS
  5. Harus mengajukan proposal yang disetujui oleh : Pembina kegiatan atau Pembina Sekbid atau Wakamad Kesiswaan atau Kepala Madrasah
  6. Harus membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan.
  7. Apabila kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan madrasah harus mendapatkan izin dari orang tua/wali siswa
  8. Setiap kegiatan harus didampingi oleh pembina kegiatan dan harus selalu menjaga nama baik madrasah.

 

Pasal 9

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

 

  1. Peserta didik wajib menghormati semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah
  2. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan kelas serta madrasah pada umumnya
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah lainnya
  4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas, maupun di madrasah pada umumnya
  5. Ikut menjaga nama baik madrasah maupun tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar madrasah
  6. Saling menghormati dan menghargai antar sesama peserta didik sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik
  7. Melengkapi diri dengan keperluan madrasah yang ditetapkan
  8. Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, maupun antara peserta didik dengan madrasah sebagai suatu lembaga
  9. Ikut membantu agar tata krama, peraturan maupun tata tertib ini dapat berjalan dan ditaati


Pasal 10

HAK – HAK PESERTA DIDIK

 

  1. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ektrakurikuler
  2. Setiap peserta didik dapat meminjam buku-buku perpustakaan madrasah atau memanfaatkan fasilitas yang ada di madrasah , seperti laboratorium, perpustakaan, UKS, laboratorium komputer, alat-alat dan sarana olah raga dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh madrasah
  3. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling ( BK ) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar, sosial, karier dan atau masalah-masalah pribadi
  4. Setiap peserta didik dapat mengembangkan bakat, minat dan daya kreasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib madrasah
  5. Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar tata tertib madrasah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

LARANGAN – LARANGAN

 

Peserta didik di Madrasah dilarang melakukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya
  2. Dilarang berpacaran
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam Madrasah atau di luar Madrasah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Merusak sarana dan prasarana madrasah
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau panggilan yang tidak senonoh
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan Madrasah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain
  8. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio dan video pornografi
  9. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
  10. Tidak melakukan bulying baik secara fisik maupun secara verbal kepada siapapun
  11. Dilarang membawa motor ke dalam lingkungan madrasah
  12. Dilarang menggunakan Hand phone kecuali seizin guru mata pelajaran untuk keperluan KBM. Hand phone dikumpulkan sebelum KBM dimulai paling lambat pukul 08.00 dan diambil setelah sholat Ashar berjamaah.

 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

NO. JENIS PELANGGARAN TINDAKAN DAN SANKSI
I Pelanggaran Katagori I
1 Terlambat masuk madrasah

·         Saat upacara

 

·         Saat kegiatan TTD

 

·        Diberikan teguran lisan

·        Berbaris di barisan terlambat

·        Siswa diperingatkan dan diberi tugas hafalan dan sholat duha 12 rakaat.

2 Terlambat masuk kelas kurang dari               10 menit pada setiap jam pelajaran ·      Diberikan teguran lisan

·      Diserahkan kepada Guru mata pelajaran yang bersangkutan

3 Makan dan minum pada jam pelajaran ·       Diberikan teguran lisan

·       Diserahkan kepada Guru mata pelajaran yang bersangkutan

4 Memakai pakaian tidak sesuai dengan jadwal Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung oleh Guru Piket atau Wali Kelas
5 Memakai pakaian ketat ( seperti jeans, kaos ketat dan berwarna ) di lingkungan madrasah ·       Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung oleh Guru Piket atau Wali Kelas

·       Mengganti dengan pakaian yang sesuai

6 Memakai sepatu atau sandal yang tidak sesuai dengan ketentuan  madrasah kecuali pada waktu TTD, Sholat Dzuhur Berjamaah, dan  Sholat Ashar Berjamaah ·       Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·       Sepatu atau sandal akan disita dan tidak akan dikembalikan

7 Memakai pakaian yang kotor dan tidak rapi ·       Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·       Mengganti pakaian dan dirapikan

8 Memakai aksesories/perhiasan yang melanggar ketentuan ·       Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·       Asesoris atau perhiasan yang tidak sesuai akan disita dan pengambilan oleh orangtua

9 Berambut panjang bagi laki-laki ·      Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·      Digunting bila tidak menghiraukan peringatan 1 kali

10 Tidak mengikuti kegiatan madrasah tanpa keterangan ·      Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·      Mengerjakan tugas sesuai dengan jenis kegiatan yang tidak diikuti

11 Menempel atau menulis sesuatu tidak pada tempatnya ·      Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·      Membersihkan tempelan atau tulisan pada tempat tersebut

12 Tidur saat belajar Diberikan teguran lisan dan dikonsultasikan kepada wali kelas dan atau guru BK
13 Membawa kendaraan bermotor ke dalam lingkungan madrasah tanpa izin ·      Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·      Diminta mengeluarkan kendaraan dari lingkungan madrasah

14 Membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar seperti kartu domino, kartu remi, catur, radio tape dan lain-lain ·      Diberikan teguran lisan dan dicatat di buku penghubung

·      Barang-barang akan disita dan dimusnahkan

15 Berada di lingkungan madrasah setelah pukul 17.00 kecuali mendapatkan izin ·       Diberikan teguran lisan

·       Diminta meninggalkan lingkungan madrasah

16 Tidak menggunakan ciput, tidak mengikat rambut ·       Diberikan teguran lisan

·       Membeli ciput di koperasi dan dipakai saat itu juga

17 Tidak memakai ledging ·       Diberikan teguran lisan

·       Membeli ledging di koperasi dan dipakai saat itu juga

18 Tidak memakai gesper (ikat pinggang) ·       Diberikan teguran lisan

·       Membeli gesper di koperasi dan dipakai saat itu juga

II Pelanggaran Golongan kedua
1 Terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit pada setiap jam pelajaran Diserahkan kepada pendidik mata pelajaran yang bersangkutan
2 Berteriak-teriak atau bersuara keras bukan pada tempatnya Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan 1
3 Tidak hadir tanpa keterangan Setelah  Diberikan surat panggilan orangtua
4 Melompat pagar atau jendela madrasah Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan 1
5 Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium, masjid atau lingkungan madrasah yang dapat mengganggu suasana belajar dan kekhusyu’an ibadah Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
6 Tidak mengikuti sholat berjamaah di masjid madrasah Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
7 Melakukan tindakan yang dapat mengganggu terlaksananya upacara bendera Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
8 Meninggalkan kegiatan madrasah sebelum proses belajar mengajar selesai tanpa izin dari guru yang bertugas Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
9 Nongkrong di sekitar wilayah MAN 4 Jakarta radius 300 m pada saat jam belajar Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
III Pelanggaran Golongan ketiga
1 Tidak memakai atribut pakaian seragam seperti lokasi, nama, badge Dipulangkan dengan sepengetahuan orang tua
2 Menyontek dan atau memberi contekan pada saat ulangan dan ujian Lembar jawaban akan disita dan diberikan nilai nol, serta tidak ada remedial
3 Memberikan keterangan yang tidak benar (dusta) Diberikan surat penggilan orangtua dan membuat pernyataan secara tertulis
4 Vandalisme yaitu mengotori, mencoret-coret gedung madrasah,merusak peralatan di lingkungan madrasah Membersihkan dan memperbaiki atau mengganti barang-barang milik madrasah yang dikotori atau dirusak
5 Membuat keonaran Dipulangkan setelah dijemput oleh orangtua
6 Berdua-duaan dengan bukan mahram di dalam maupun di luar lingkungan madrasah Dipulangkan setelah dijemput oleh orangtua
7 Membentuk atau menjadi anggota organisasi kegiatan yang tidak dilegalkan oleh pihak madrasah Diberikan surat panggilan orangtua dan membuat surat pernyataan
8 Menggunakan atribut angkatan yang tidak dilegalkan oleh pihak madrasah Diberikan surat teguran tertulis dan membuat surat pernyataan bermeterai
9 Bermain kartu remi atau domino Barang-barang akan disita dan membuat surat pernyataan
10 Menggunakan alat elektronik dan komunikasi pada saat KBM seperti HP, Walkman, Laptop,Media Player lainnya, tanpa izin guru yang mengajar Alat-alat akan disita dan dikembalikan disertai pemanggilan orang tua dengan jangka waktu tertentu
11 Mengendarai kendaraan roda 4 ke Madrasah baik mempunyai SIM dan yang tidak mempunyai SIM Diberikan surat teguran tertulis dan membuat pernyataan
12 Membuang sampah atau meludah bukan pada tempatnya Membersihkan tempat sampah dan denda Rp 100.000
IV Pelanggaran Golongan keempat  
1 Berkelahi dan atau menantang berkelahi pihak manapun Diberikan surat pemanggilan orangtua dan membuat perjanjian
2 Memfitnah,menipu,mengucilkan teman,menghasut seorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan tidak terpuji Diberikan surat penggilan orangtua dan membuat surat perjanjian
3 Membawa dan atau mengkonsumsi rokok Rokok dan sejenisnya akan disita dan tidak dikembalikan lagi. Serta membuat surat perjanjian
4 Mencuri atau mengambil barang milik orang lain senilai kurang dari Rp 500.000,- Membuat perjanjian tertulis disaksikan oleh orang tua  dan mengembalikan barang yang diambil atau mengganti barang yang diambil
5 Membawa dan atau menggunakan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan orang lain Barang berupa senjata akan disita dan membuat perjanjian tertulis
6 Meminta dan atau mengambil paksa (memalak) barang,uang milik orang lain atau milik madrasah Diberikan surat panggilan orangtua, membuat surat perjanjian bermeterai dan mengganti barang atau uang yang diambil
7 Melakukan tindakan intimidasi terhadap peserta didik lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan Diberikan surat panggilan orangtua, dan membuat perjanjian bermeterai
8 Melakukan tindakan kekerasan fisik baik direncanakan atau tidak, terhadap peserta didik lain Diberikan surat panggilan orangtua, dan membuat perjanjian bermeterai
V Pelanggaran Golongan kelima
1 Menyogok peserta didik, pendidik, dan atau tenaga kependidikan untuk melanggar ketentuan madrasah Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
2 Bersikap mengancam dan atau melecehkan peserta didik lainnya, guru, karyawan dalam bentuk lisan, tulisan gambar, tindakan atau sikap Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
3 Memalsukan tanda tangan pimpinan, pendidik Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
4 Memalsukan stempel madrasah,kop surat atau atribut-atribut resmi lainnya milik madrasah Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
5 Membawa, menkomsumsi barang-barang terlarang seperti obat bius, NAPZA,minuman beralkohol,barang yang memabukkan dan atau barang yang dapat mematikan Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
6 Berjudi,mabuk-mabukan Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
7 Melakukan tindakan pelecehan seksual dan perbuatan asusila lainnya baik di dalam lingkungan madrasah maupun di luar lingkungan madrasah Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
8 Menyimpan, mengedarkan, membuat, mengunduh dan atau mengunggah gambar dan atau video porno dan atau aksi tidak senonoh. Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
9 Melakukan tindak pidana kejahatan dengan melibatkan pihak berwajib ataupun tidak , di dalam maupun di luar lingkungan madrasah Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
10 Menyebarkan fitnah melalui media social Dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus
11 Mencuri atau mengambil barang milik orang lain 1 Mengembalikan barang yang diambil atau mengganti barang yang diambil dan dikembalikan kepada orangtua setelah melalui konferensi kasus

 

 

BAB III

LAIN-LAIN

 

  1. Tata tertib kehidupan sosial Madrasah ini mengikat seluruh peserta didik
  2. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru